"Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran narkotika. Artinya, dia menyuruh. Roro membeli sendiri tujuannya untuk penggunaan pribadi bersama Wawan," jelas Fedhli.
Dia menambahkan, hukuman yang layak diterima Roro Fitria seharusnya rehabilitasi mengingat dia hanyalah korban penyalahgunaan narkotika. Roro berharap, majelis hakim bersedia mengabulkan permohonan PK yang diajukannya dengan memberikan vonis rehabilitasi.*
Baca juga: Sara Ali Khan Dituding Murtad, Warganet: Semoga Kau Dapat Hidayah
(SIS)