JAKARTA - Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan hasil assessment dari Nunung Srimulat akan diumumkan. Saat dihubungi awak media, Selasa (6/8/2019), Calvijn mengatakan hasil assessment sudah diterima oleh tim penyidik.
"Hasil assessment sudah diterima penyidik. Besok saat konpers akan disampaikan ya," kata Calvijn dalam sebuah pesan singkat.
Baca Juga:
Dinikahi Bangsawan Swiss, Pria Indonesia Ini Punya 35 Kuda hingga Ladang Gandum
Alasan Maia Estianty Anggap Marsha Aruan hingga Aaliyah Massaid sebagai Anak Sendiri

Nantinya pihak kepolisian akan menjelaskan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Nunung. Hasil assessment ini akan menjawab apakah Nunung akan mendapatkan rehabilitasi atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian memperkirakan bahwa Nunung sudah menggunakan sabu dalam 13 bulan terakhir. Keterangan itu disampaikan Kombes Sodiq Pratomo selaku Kabid Narkoba Puslabfor Polri.
Nunung tersangkut perkara narkoba usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Bawa Dampak Buruk untuk Salmafina, Sunan Kalijaga Laporkan Jo Ardis
Hamil 4 Bulan, Dewi Sanca Minta Tanggung Jawab Seorang Dokter
(aln)