Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok, Hasil Assessment Nunung Srimulat Diumumkan

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2019 |15:47 WIB
Besok, Hasil <i>Assessment</i> Nunung Srimulat Diumumkan
Nunung (Foto: Dede/Okezone)
A
A
A

Nunung tersangkut perkara narkoba usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga:

Bawa Dampak Buruk untuk Salmafina, Sunan Kalijaga Laporkan Jo Ardis

Hamil 4 Bulan, Dewi Sanca Minta Tanggung Jawab Seorang Dokter

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement