JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan terkini dari proses hukum terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui peran masing-masing.
“Nanti kita akan tahu, peran mereka di sana seperti apa. Kita akan tahu peran mereka masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (10/7/2019).
Dari hasil penyidikan nantinya, Argo membuka kemungkinan ketiga nama di atas bisa saja jadi tersangka. Saat ini, Argo menilai kemungkinan tersebut masih sangat terbuka.
Baca Juga:
- Penuhi Panggilan Polisi, Barbie Kumalasari Jadi Saksi Galih Ginanjar
- Viral Rumah Sederhana Miliknya, Barbie Kumalasari: Rumah Gue Banyak
“Potensi tersangka ada, ada potensi tersangka di sana,” kata dia.
Kendati demikian, penetapan status tersangka pada Galih Ginanjar serta dua artis lain tergantung pada peran masing-masing yang ke depan diungkap lewat proses penyidikan. Sebab untuk saat ini, ketiganya diduga melanggar pasal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” tutup Argo.