Kriss Hatta menambahkan bahwa sebenarnya ia sudah menang mutlak di Pengadilan Agama Bekasi serta Pengadilan Tinggi Bandung. Bahkan ia juga mengatakan bahwa pihak Hilda sudah melanggar surat ddaran Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
"Perdata saya sudah menang di PA Bekasi dan di PT Bandung, saya sudah menang mutlak, pembatalan pernikahan ditolak. Jadi perkawinan sempat terjadi. Di dalam perkara perdata tidak ditemukan letak kepalsuannya, kecuali di PA Bekasi ditemukan letak kepalsuan, berarti saya dituntut pidana, dan ini sudah melanggar surat edaran Mahkamah Agung dan Jaksa Agung tahun 2013," tegasnya.
"Jadi tuntutan saya sudah melanggar surat edaran MA dan yang cukup unik, penyidik saja itu diperiksa oleh PN Bekasi ini sudah cacat hukum dari awal, harusnya tidak ada penuntutan atau sebagainya kita lihat saja vonisnya bagaimana, biar kita lihat bareng-bareng nanti kita buktikan di nota pembelaan," tukasnya.
(edh)