Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta Protes

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |01:21 WIB
Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara, Kriss Hatta Protes
Kriss Hatta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilakukan oleh aktor sekaligus presenter Kriss Hatta kembali bergulir di meja hijau. Sore hari tadi, Kriss Hatta diketahui dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar tuntutan JPU, pria 30 tahun tersebut tentu tak terima. Apalagi menurut Kriss, dirinya benar menikah dengan Hilda, dan bukan sengaja membuat buku nikah palsu di Pasar Senen.

"Di periode 2015 dan 2017 itu kan memang ada kode yamg dinamakan kode korporasi. Nah itu bentuk angka, tapi di bawah itu kodenya terdaftar di Kementerian Agama ini bukan semata saya buat di Pasar Senen atau gimana. Lalu saya foto, taro foto saya berdua sama dia.. Bukan seperti itu," jelas Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi, Senin (17/6/2019).

 Kriss Hatta

Baca Juga: Kriss Hatta Pasrah Lebaran di Penjara

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement