Di sisi lain, Kantor Berita Filipina melaporkan jika Orient Cable setidaknya telah melanggar sekitar tiga undang-undang federal Filipina yang berbeda yakni Republic Act 8293 (RA) or the Intellectual Property Code of the Philippines, RA 10088 or the Anti-Camcording Act of 2010, and RA 10175 or the Cybercrime Prevention Act of 2012.
Memang setelah tuntutan diajukan, stasiun TV Orient Cable tak lagi menayangkan film Avengers: Endgame bajakan tersebut. Hanya saja mereka disebut mengganti tayangan Endgame dengan film superhero lain, yakni Captain Barbel, namun tetap dengan kondisi kualitas film yang gelap atau bisa dibilang serupa dengan bajakan.
Meskipun pemberitaan ini telah tersebar bukan hanya di Filipina saja, tapi sudah ke mancanegara, belum ada pernyataan resmi dari pihak Orient Cable. Mereka masih bungkam soal alasan menayangkan film garapan Russo bersaudara itu secara ilegal atau terkait tuntutan yang dilayangkan oleh bioskop Teatro de Dapitan.
Baca Juga: Bagaimana Masa Depan Marvel Cinematic Universe Pasca Avengers: Endgame?
Sebagai informasi tambahan, Filipina bukan satu-satunya negara yang ketahuan telah melakukan pembajakan film Avengers. Sebelumnya, di China juga telah tersebar video yang menayangkan film pahlawan superhero tersebut tepat di hari penayangan Avengers: Endgame. Perbedaannya, jika di Filipina dilakukan oleh statasiun TV kabel, di China pembajakan itu dilakukan dengan cara mengunduh video dengan kapasitas sebesar 1,2 gigabyte. (LID)
(kem)