Hal itulah yang kemudian membuat Ridho Rhoma belum bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan. Menurut Achmad Cholidin, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

"Kami ingin mematuhi undang-undang. Kita akan patuh terhadap hukum, jika memang salinan putusan asli kasasi MA sudah diberikan," tandasnya.
Baca juga: Dude Harlino Sebut Roger Danuarta Mulai Rajin Ikut Kajian, Hijrah?
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho kembali ke penjara untuk menyelesaikan masa tahanannya.
(sus)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri