Hal itulah yang kemudian membuat Ridho Rhoma belum bersedia memenuhi panggilan Kejaksaan. Menurut Achmad Cholidin, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

"Kami ingin mematuhi undang-undang. Kita akan patuh terhadap hukum, jika memang salinan putusan asli kasasi MA sudah diberikan," tandasnya.
Baca juga: Dude Harlino Sebut Roger Danuarta Mulai Rajin Ikut Kajian, Hijrah?
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho kembali ke penjara untuk menyelesaikan masa tahanannya.
(sus)