Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ridho Rhoma Tunggu Salinan Putusan MA

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 15 April 2019 |14:40 WIB
Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Ridho Rhoma Tunggu Salinan Putusan MA
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Ridho Rhoma mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait pemanggilan terhadap klien mereka soal eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Kedatangan kali ini, Ridho yang diwakili Achmad Cholidin menyerahkan surat yang pada intinya menyatakan kesiapan hadir saat sudah menerima salinan putusan.

"Tadi saya sudah bertemu Kasi Pidum dan memberikan surat. Surat itu berisikan kalau Ridho akan memenuhi panggilan Kejaksaan jika sudah menerima petikan atau salinan putusan asli dari putusan Kasasi MA," tuturnya, Senin (15/4/2019).

Penyerahan surat tersebut, kata Achmad Cholidin, tak lepas dari ketentuan Pasal 270 KUHAP. Mengacu pada undang-undang, eksekusi putusan harus disertai salinan yang diserahkan kepada terdakwa.

Baca juga: Absen dari Panggilan Kejaksaan, Begini Kondisi Terkini Ridho Rhoma

Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Ridho Rhoma Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara

Sementara menurut pengakuan pihak Ridho Rhoma, mereka belum menerima salinan yang dimaksud. Hingga kini, tim kuasa hukum Ridho hanya menerima fotokopian petikan putusan MA pada Rabu lalu.

"Dalam putusan kasasi MA, Pasal 270 KUHAP menyatakan eksekusi penjemputan terdakwa bisa dilakukan jika terdakwa sudah menerima salinan putusan asli kasasi MA," jelas Achmad Cholidin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement