 
                "Sekarang yang namanya hukum. Itu mengandung unsur kemanusiaan adil dan beradab. Apakah ini adil? Beradab?," pungkas Rhoma Irama.

Baca juga: Lega Kriss Hatta Dipenjara, Hilda Vitria Merasa Terhina Dirumorkan Jadi Istri Sah
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho kembali ke penjara untuk menyelesaikan masa tahanannya.
(sus)