 
                Ridho Rhoma terjerat kasus kepemilikan narkoba pada 25 Maret 2017. Dia kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram ketika diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Dipenjara, Pengacara: Ada Unsur Politik?
Terkait kasus Ridho, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan pada 19 September 2017. Dalam putusan tersebut, hukuman yang dijalani Ridho sudah termasuk masa rehabilitasi yang dia jalani di RSKO Cibubur.
(LID)