 
                JAKARTA – Eksekusi terhadap pedangdut Ridho Rhoma akan segera dilaksanakan pada Senin (15/4/2019) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, melalui pesan singkat.
Baca Juga: Lega Kriss Hatta Dipenjara, Hilda Vitria Merasa Terhina Dirumorkan Jadi Istri Sah
Pengacara Ridho Rhoma akan memenuhi panggilan dalam agenda eksekusi tersebut. Namun, sang kuasa hukum memastikan bahwa kehadiran tersebut tanpa Ridho Rhoma.

“Eksekusi terhadap klien kami Muhammad Ridho (Ridho Rhoma) pada hari Senin tanggal 15 April. Kami pengacara Ridho Rhoma akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Baarat dalam rangka eksekusi tanpa kehadian Ridho Rhoma pada pukul 13.00 WIB pada Senin 5 April 2019,” demikian pesan dari Pengacara Ridho.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara narkoba Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Akibatnya, vonis Ridho kini ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan putra Raja Dangdut itu harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.