"Saya berharap betul sidang ini, saya berharap dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," tuturnya.
Baca juga: Syahrini dan Reino Barack Menikah, Luna Maya: Don't Love too Deeply
Ratna Sarumpaet terseret kasus penyebaran berita bohong usai mengklaim dirinya jadi korban penganiayaan pada September 2018. Namun tak lama setelahnya, Ratna mengakui bahwa dirinya berbohong soal kabar penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari deretan pasal tersebut, Ratna terancam pidana penjara hingga 10 tahun.
(sus)