"Semoga waktu yang panjang itu menjadi singkat saja terasa. Sehingga Ahmad Dhani tidak hanya cepat keluar, tetapi masalahnya cepat berlalu," tutur mantan suami Nia Daniaty.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Cuitan Dhani yang membahas masalah penistaan agama dinilai memenuhi unsur ujaran kebencian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Pose dalam MRT Tuai Cibiran, Marsha Aruan Minta Maaf
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017. Kala itu, Dhani dilaporkan oleh relawan BTP Network, Jack Boyd Lapian.
(sus)