Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Laporan Farhat Abbas

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2024 |12:15 WIB
Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Laporan Farhat Abbas
Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Laporan Farhat Abbas. (Foto: Instagram/@sumargodenny)
A
A
A

JAKARTA - Farhat Abbas resmi melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi ras, pada 7 November 2024. Akibat laporan itu, sang aktor terancam hukuman serius.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta imbas dijerat Farhat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 terkait Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. 

Sekadar informasi, laporan polisi Farhat Abbad atas Denny Sumargo itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada 7 November 2024.

Laporan itu bermula dari komentar ‘t*e’ yang ditulis Denny Sumargo untuk Farhat Abbas setelah sang pengacara terlibat dalam kasus uang donasi Agus Salim. Komentar tersebut membuat mantan suami Nia Daniaty itu geram dan mengancam akan menghajar sang aktor.

Merasa tertantang dengan ancaman Farhat, Denny pun menyambangi kediaman pribadi bapak dua anak itu. Dia mempersilakan sang pengacara untuk menghajarnya, namun dalam pertemuan itu Farhat justru terlihat ‘kalem’.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement