Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Kasus Tabrak Lari, Gwyneth Paltrow Dituntut Rp43 Miliar

Syifa Fauziah , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |14:46 WIB
Terlibat Kasus Tabrak Lari, Gwyneth Paltrow Dituntut Rp43 Miliar
Gwyneth Paltrow dan Terry Sanderson. (Foto: Instagram/Twitter)
A
A
A

Saat kejadian, instruktur tersebut menurut Sanderson meneriakinya dan menuding dia sebagai penyebab kecelakaan. Untuk pernyataan palsu tersebut, Terry Sanderson juga memasukkan resor itu dalam materi gugatannya.

Terkait gugatan hukum tersebut, Goop, perusahaan Paltrow akhirnya buka suara. Dalam keterangan persnya, perusahaan itu membantah Paltrow melakukan hal yang dituduhkan Sanderson. “Gugatan tersebut tak berdasar. Siapapun yang membaca gugatan itu pasti akan menyadarinya,” ungkap Goop.

Meski membantah, namun CBS melaporkan, ada saksi mata yang menguatkan gugatan Sanderson. Dalam konferensi pers yang digelar pada 29 Januari 2019, kuasa hukum Sanderson memutar rekaman video keterangan saksi mata tersebut yang menegaskan Gwyneth Paltrow menabrak Sanderson dari belakang.

Dalam gugatan hukumnya, Sanderson meminta ganti rugi sebesar USD3,1 juta (Rp43,71 miliar) atas tekanan mental dan kerusakan fisik yang dialaminya. Kuasa hukum korban mengatakan, Paltrow harusnya mengetahui kecelakaan itu, saat dia menabrak ‘sesuatu’.

Baca juga: Gwyneth Paltrow Bocorkan Kostum Pepper Potts dalam Avengers 4

Gwyneth Paltrow, menurut kuasa hukum korban, juga tak seharusnya meninggalkan Sanderson begitu saja dan malah menyangkal kecelakaan tersebut. “Paltrow harus tahu bahwa apa yang dilakukannya meninggalkan luka tak hanya pada fisik Terry Sanderson, namun juga mentalnya.”*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement