Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Kasus Tabrak Lari, Gwyneth Paltrow Dituntut Rp43 Miliar

Syifa Fauziah , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |14:46 WIB
Terlibat Kasus Tabrak Lari, Gwyneth Paltrow Dituntut Rp43 Miliar
Gwyneth Paltrow dan Terry Sanderson. (Foto: Instagram/Twitter)
A
A
A

LOS ANGELES – Seorang pria asal Utah, Amerika Serikat, resmi melayangkan gugatan hukum atas aktris Iron Man, Gwyneth Paltrow, pada 29 Januari 2019. Pria itu mengklaim, sang aktris melakukan tabrak lari yang membuatnya mengalami luka serius sekitar 2 tahun silam.

Terry Sanderson dalam gugatannya mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Deer Valley Resort, Park City, Utah, Amerika Serikat, pada 26 Februari 2016. Kala itu, Paltrow bermain ski tanpa kendali hingga menabrak pria tersebut dari arah belakang.

Baca juga: Encounter Rampung, Park Bo Gum Beberkan Rencana Masa Depan

Bukannya mencari pertolongan, Sanderson mengklaim, Paltrow meninggalkannya tergeletak di atas salju dengan luka parah. Akibatnya, pria itu mengalami cedera otak dan empat tulang rusuknya patah. “Paltrow bangkit, berbalik badan, dan kembali melanjutkan permainannya,” ungkap korban dalam gugatannya.

Lebih lanjut Terry Sanderson juga menuding pihak Deer Valley Resort berkomplot dengan Gwayneth Paltrow dalam kasus tersebut. Pasalnya, instruktur ski di resor tersebut malah merilis laporan kecelakaan yang membantah aktris Shallow Hal tersebut sebagai penyebab kecelakaan itu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement