Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan MA soal Hukuman Saipul Jamil

Revi C. Rantung , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |21:00 WIB
Penjelasan MA soal Hukuman Saipul Jamil
Saipul Jamil (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, pedangdut Saipul Jamil diamankan oleh pihak kepolisian pada 18 Februari 2016 silam. Saipul ditangkap atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.

Dalam kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan. ‎

Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengajukan pasal 82 KUHP soal perlindungan anak, sehingga hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun penjara. Kemudian hukuman Saipul Jamil ditambah tiga tahun dalam kasus gratifikasi suap yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement