Sebagaimana diketahui, pedangdut Saipul Jamil diamankan oleh pihak kepolisian pada 18 Februari 2016 silam. Saipul ditangkap atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.
Dalam kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengajukan pasal 82 KUHP soal perlindungan anak, sehingga hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun penjara. Kemudian hukuman Saipul Jamil ditambah tiga tahun dalam kasus gratifikasi suap yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
(aln)