Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengacara Sebut Saipul Jamil Sudah Ditunggu Penggemar

Revi C. Rantung , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |15:42 WIB
Pengacara Sebut Saipul Jamil Sudah Ditunggu Penggemar
Foto: Dok Okezone
A
A
A

Saipul Jamil Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hakim PN Jakarta Utara

Baca juga: Pesan Istri Ustadz Maulana sebelum Mengembuskan Napas Terakhir

Sebagaimana diketahui, pedangdut Saipul Jamil diamankan oleh pihak kepolisian pada 18 Februari 2016 silam. Saipul ditangkap atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.

Dalam kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. ‎

Usai putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan mengajukan pasal 82 KUHP soal perlindungan anak, sehingga hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun penjara.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement