Bens Leo menerangkan, dalam undang-undang diatur soal hak cipta. Disana juga diatur terkait adanya pembagian royalti dari penyanyi yang melakukan cover lagu kepada sang pencipta.
"Meskipun hanya sekedar menggunakan lagu itu untuk dinyanyikan, tetap saja ada undang-undang yang mengaturnya. Dari banyaknya pembahasan untuk royalti, UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 contohnya," ujar Leo.
"UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 antara lain mengamanatkan pemberian royalti pada Hak Terkait seperti Penyanyi, Pemain Musik (gitar, drum, bas, keyboards, piano, suling, kendang, biola dll). Jadi sudah ada aturannya," lanjut Leo.
(Baca juga: Jerinx SID 'Sentil' Via Vallen soal Lagu 'Sunset di Tanah Anarki')
