Dengan sudah diterimanya laporan Dinar, Henry Indraguna berharap deretan nama lain yang ikut dicatut pemilik akun juga mengambil langkah serupa.
"Kami yakin yang melapor bukan Dinar saja. Kami juga kenal beberapa nama yang ada di sini, dan mereka tidak mungkin melakukan seperti itu," tuturnya.
Pemilik akun amoy_angels sendiri dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Dinar Candy pun berpesan pada pemilik akun terkait untuk tidak asal mencomot nama orang lain, terlebih public figure.
Baca Juga: Bentuk Tubuh Dinilai Gemuk, Eriska Rein Tetap Bersyukur
"Kalau mau cari uang, jangan catut nama artis. Entar Dinar juga disangka jualan, Dinar enggak mau. Semoga secepatnya ketemu dan dihukum," pungkasnya.
(LID)