JAKARTA - Gugatan praperadilan terhadap kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya mendapat tanggapan Polri. Kata Brigjen M. Iqbal selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, tudingan polisi menggantung kasus Cut Tari dan Luna Maya tidak dapat dibenarkan.
"Proses hukum masih berlanjut. Enggak ada istilah digantung," ujar Brigjen M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/8/2018).
(Baca Juga: Dijual Untuk Kampanye, Ini Harga Rumah Ahmad Dhani)
(Baca Juga: Jadi Politisi, Bagaimana Nasib Manajemen Artis Ahmad Dhani?)
Brigjen M. Iqbal juga mengatakan bahwa proses penyidikan perkara mempunyai tingkat kesulitan masing-masing. Menurutnya, kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya memang butuh pemeriksaan yang tidak sebentar.
"Dalam penanganan proses penyidikan, beberapa kasus beda-beda tingkat kesulitannya. Enggak bisa disamaratakan. Ada yang cuma seminggu katakanlah," jelas dia.
Sementara untuk gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya, pihak Polri tetap menghargai langkah hukum yang mereka ambil. Lewat pernyataan Brigjen M. Iqbal, Polri menyatakan siap menerima hasil putusan praperadilan kasus pornografi Cut Tari dan Luna Maya.
"Prinsipnya, kami juga menghargai masyarakat dari lapisan manapun yang mau men-challenge proses hukum yang dilakukan oleh Polri, yaitu dengan mekanisme yang ada yakni praperadilan. Kami menghargai itu dan kami akan menunggu putusan praperadilan itu," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan dari hasil peliputan Okezone, Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI mengajukan gugatan pra peradilan atas video porno Ariel NOAH pada 5 Juni 2018. Dalam gugatannya, Nugroho meminta Polri segera menghentikan penyidikan atas Cut Tari dan Luna Maya.
Gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel NOAH dengan Cut Tari dan Luna Maya sendiri sudah disidangkan. Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan pada 7 Agustus 2018.
(aln)