Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Ditolak, Berkas Narkoba Roro Fitria Segera Dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 25 April 2018 |11:11 WIB
Sempat Ditolak, Berkas Narkoba Roro Fitria Segera Dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi
Roro Fitria (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.

Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine.

- Baca Juga: Pascapengacara Mundur, Roro Fitria Ditinggal Keluarga ke Yogyakarta

Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (edh)

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement