Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Ditolak, Berkas Narkoba Roro Fitria Segera Dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 25 April 2018 |11:11 WIB
Sempat Ditolak, Berkas Narkoba Roro Fitria Segera Dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi
Roro Fitria (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi akan kembali melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka artis Roro Fitria ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

- Baca Juga: Keluarga Jawab Isu Kebangkrutan Roro Fitria

Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena berkas dianggap belum lengkap.

"Kita akan kirimkan kembali untuk kekurangan berkasnya pada Minggu ini," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk atau arahan jaksa. Namun, dirinya tidak merinci apa kekurangannya itu.

"Kalau alat bukti yang dilengkapi itu kan domain penyidikan kita enggak bisa sampaikan," ungkapnya

 

Roro Fitria dibekuk petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu 14 Februari 2018.

Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap WH yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari tangan pria fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Roro Fitria pada 14 Februari 2018. Ia ditangkap di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan usai polisi meringkus tersangka lain, WH di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.

Menurut keterangan rilis yang diterbitkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Roro Fitria dipastikan telah memesan paket sabu tersebut sejak 13 Februari 2018.

Ia juga telah mengirimkan sejumlah uang kepada WH sebesar Rp 5 juta untuk membeli zat adiktif tersebut. Rencananya, Roro akan memakai sabu tersebut saat perayaan malam Valentine.

- Baca Juga: Pascapengacara Mundur, Roro Fitria Ditinggal Keluarga ke Yogyakarta

Atas perbuatan tersebut, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (edh)

(kem)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement