"Saya telah membeli rights dan setiap pembeli right harus dilindungi. Kalau sekarang pak Fuad mengkalim bahwa itu hasil karya dia sebagai penulis, bagaimana dengan sutradara dan kru lainnya," tutupnya.
Seperti diketahui, munculnya nama Syamsul Fuad ke permukaan lantaran tak terima dengan Falcon Picture. Menurutnya pihak Falcon belum pernah meminta ijin pada dirinya terkait pembuatan versi film tersebut.
- Baca Juga: Film Benyamin Biang Kerok Tuai Pro dan Kontra, Ini Masalahnya
Kini, sidang lanjutan kasus sengketa hak cipta film Benyamin Biang Kerok telah bergulir pada Kamis 19 April 2018 kemarin. Kala itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada pihak Falcon Pictures selaku tergugat untuk melakukan eksepsi.
(edh)