JAKARTA - Sidang lanjutan kasus sengketa hak cipta film Benyamin Biang Kerok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018). Kali ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi pihak Falcon Pictures selaku tergugat untuk melakukan eksepsi.
"Hari ini sudah jawaban dari tergugat," ujar Bakhtiar Yusuf kuasa hukum Syamsul Fuad selaku penggugat.
Diketahui, Syamsul Fuad selaku penulis naskah Benyamin Biang Kerok mengajukan gugatan hak cipta terhadap Falcon Pictures. Selaku penulis skenario film tersebut, Syamsul merasa Falcon Pictures tidak pernah meminta ijin untuk membuat Benyamin Biang Kerok versi baru yang belum lama ini dirilis.
Buntutnya, Syamsul Fuad sempat mengirim somasi pada pihak Falcon Pictures terkait pembuatan Benyamin Biang Kerok versi baru. Namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Falcon Pictures.