JAKARTA - Pihak Falcon Pictures ternyata tidak tinggal diam menghadapi gugatan hak cipta yang dilayangkan Syamsul Fuad selaku penulis Benyamin Biang Kerok. Mereka sudah menggugat balik Fuad atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Sudah masuk (gugatan). Tapi yang dari Falcon kita belum terima. Nanti sidangnya 25 April," kata kuasa hukum Syamsul Fuad, Bakhtiar Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).
Diketahui, Syamsul Fuad selaku penulis naskah Benyamin Biang Kerok mengajukan gugatan hak cipta terhadap Falcon Pictures. Selaku penulis skenario film tersebut, Fuad merasa Falcon Pictures tidak pernah meminta izin untuk membuat Benyamin Biang Kerok versi baru yang belum lama ini dirilis.
(Baca Juga: Tujuh Artis Ini Terlihat Jauh Lebih Muda Dibanding Usia Sebenarnya)
(Baca Juga:Nikita Mirzani Habiskan Rp100 Juta untuk Umrah Private)