Buntutnya, Syamsul Fuad sempat mengirim somasi pada pihak Falcon Pictures terkait pembuatan Benyamin Biang Kerok versi baru. Namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Falcon Pictures.
Merasa pihak Falcon Pictures tidak menunjukkan iktikad baik, Syamsul Fuad pun mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret. Berkas gugatan Syamsul terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Kendati gugatan balik pihak Falcon Pictures sudah terdaftar, tekad Syamsul Fuad memperjuangkan haknya dari film Benyamin Biang Kerok tak memudar. Dia justru mentertawakan langkah hukum yang diambil Falcon Pictures.
"Saya ketawa. Semua orang juga coba lihat, banyak yang ketawa. Mereka kok nyalahin saya. Mereka bilang kok Pak Fuad yang disalahin. Orang-orang nyalahin saya," tutur dia.