JAKARTA - Setelah sekian lama tanpa kabar, kasus Farhat Abbas melaporkan Vicky Prasetyo bersama istri dan keluarga ke Polda metro jaya kemarin memasuk babak baru dengan terbitnya SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan. Kasus tersebut merupakan laporan yang dibuat Farhat Abbas atas dugaan pengeroyokan dan ancaman kekerasan yang dilakukan Vicky Prasetyo beserta keluarganya.
Terbitnya SPDP tersebut membuat status kasus ini naik menjadi penyidikan. Hal ini diungkap oleh Kombes Polisi Argo Yuwono kepala bidang humas Polda. Meski belum ada tersangka, nampaknya kasus ini akan berakhir di meja hijau.
"Berkaitan dengan laporan yang dilaksanakna oleh Pak Farhat, perkara yang dilaporkan mengenai pengeroyokan atau pasal 70 KUHP. Pada saat di suatu program di salah satu stasiun swasta. Tentunya laporan ini kita terima kemudian kita juga sudah memeriksa terlapor dan kita sudah mengirimkan SPDP ke kejaksaan tinggi per tanggal 15 Maret kemarin. Kita juga akan memanggil beberapa yang dilaporkan," ujar Kombes Polisi Argo Yuwono, seperti dilansir Go Spot, Rabu 4 April 2018.
Baca Juga: Kekasih Minta Mahar Rp4 Miliar, Farhat Abbas: Itu Materialistis
Ketika ditanyakan perihal siapa saja yang dilaporkan Farhat dalam kasus tersebut, ia mengaku telah melaporkan Vicky, ayah tirinya, ibu kandungnya, adiknya serta Angel Lelga yang tak lain adalah istri Vicky. Farhat juga menambahkan walaupun Angel tidak terlibat dalam pemukulan, akan tetapi istri Vicky itu telah meneriakkan kata-kata hinaan kepada Farhat