(Baca Juga: TVN Ungkap Interaksi Hangat Lee Sung Kyung dan Lee Sang Yoon dalam About Time)
Buntutnya, Syamsul Fuad sempat mengirim somasi pada pihak Falcon Pictures terkait pembuatan Benyamin Biang Kerok versi baru. Namun somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Falcon Pictures.
Merasa pihak Falcon Pictures tidak menunjukkan iktikad baik, Syamsul Fuad pun mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret. Berkas gugatan Syamsul terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Sidang perdana gugatan hak cipta Syamsul Fuad terhadap Falcon Pictures terkait Benyamin Biang Kerok sudah digelar pada 22 Maret. Namun, sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat yang terdiri dari Falcon Pictures, Max Pictures, serta Ody Mulya Hidayat selaku produser Benyamin Biang Kerok tidak memenuhi panggilan.
Pantauan Okezone di lokasi, sidang gugatan hak cipta terkait Benyamin Biang Kerok hingga saat ini belum digelar. Pasalnya, perwakilan dari Falcon Pictures maupun Max Pictures selaku tergugat belum terlihat hadir di lokasi.
(aln)