JAKARTA - Sidang sengketa hak cipta Benyamin Biang Kerok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Masih sama seperti sebelumnya, kedua pihak yang bersengketa yakni Syamsul Fuad dan Falcon Pictures diberikan kesempatan untuk menempuh jalur mediasi.
"Hari ini masih mediasi kedua," ujar Bakhtiar Yusuf selaku kuasa hukum Syamsul Fuad.
Diketahui, Syamsul Fuad selaku penulis naskah Benyamin Biang Kerok mengajukan gugatan hak cipta terhadap Falcon Pictures. Selaku penulis skenario film tersebut, Syamsul merasa Falcon Pictures tidak pernah meminta izin untuk membuat Benyamin Biang Kerok versi baru yang belum lama ini dirilis.
(Baca Juga: Angel Lelga Mulai Mual dan Pusing, Hamil Anak Vicky Prasetyo?)