JAKARTA - Kesejahteraan musisi dan pencipta lagu Tanah Air kini mulai menunjukan kemajuan. Hal ini disebabkan dengan adanya Undang-Undang No 28/2014 tentang Hak Cipta.
Musisi dan juga mantan Ketua Umum PAPPRI, Tantowi Yahya menilai undang-undang tersebut bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
"Kalau semua tunduk dan patuh pada Undang-undang, semua akan berjalan baik. Namun jika tidak menjalankan seperti apa yang diamanatkan Undang-undang, pasti akan berantakan. Jadi itu salah satu kunci dari penyelesaian masalah ini," jelas Tantowi dalam acara diskusi di kawasan Jakarta Barat, baru-baru ini.
Baca Juga: Tantowi Yahya Kenang Ireng dan Kiboud Maulana
Lebih lanjut Tantowi menjelaskan lahirnya Undang-Undang Hak Cipta, membuat persoalan royalti dapat dikoordinasikan lewat Lembaga Manajeman Kolektif (LMK), di mana fungsi utama dari lembaga tersebut adalah menjadi penghubung antara pencipta dengan para pihak yang menggunakan ciptaan, yang sejalan dengan tugas dan fungsi nya sebagai pengelola hak ekonomi dari pencipta.