Baca Juga: Tantowi Yahya Terkesima Lihat Batu Nisan Rinto Harahap
Semantara itu, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto yang membuka acara diskusi yang bertajuk "Eksistensi LMK dan LMKN Dalam Industri Musik Indonesia" tersebut, mengatakan jika tujuan dari UU itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak mereka yang telah menghasilkan karya yang berasal dari pengungkapan ekspresi.
"Maka hak cipta sendiri merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan. Hak-hak yang utama untuk diberikan perlindungan adalah hak ekonomi, dimana nantinya Pencipta bisa memperoleh hasilnya dalam bentuk royalti," ujarnya.
(edi)