"Rambut gimbal, rambut yang tebal atau panjang, selama tidak menimbulkan mudharat, ya tidak apa-apa. Hukumnya mubah," katanya.
Baca Juga: Luar Biasa, Master Limbad Angkat Suara Umumkan Pilih Nomor 3
Selama memberikan penjelasan, ustadz berusia 40 tahun ini juga menyelipkan kalimat candaan untuk mencontohkan kemudhorotan yang bisa membuat hukum memelihara rambut panjang dan tebal menjadi haram.
"Tapi kalau sampai dia menimbulkan mudharat, misalnya istri bangun pagi bingung dia bedakan mana sumbu kompor, mana rambut," tutupnya.
(edi)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri