"Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1). Ancaman pidana penjara enam tahun," terang Krisna Murti.
Selain kerugian materiil, Widuri juga mengalami tekanan psikis. Terlebih dari sang ibu yang oleh Widuri disebut sangat terpukul.
- Baca Juga: Lagi, Selain Widuri, Junika Wijaya Juga Laporkan Penyebar Katalog Alexis ke Polisi
"Pukulan terbesar banget anaknya ada di katalog situ," tutup Widuri.
(edh)