"Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 a ayat (1). Ancaman pidana penjara enam tahun," terang Krisna Murti.
Selain kerugian materiil, Widuri juga mengalami tekanan psikis. Terlebih dari sang ibu yang oleh Widuri disebut sangat terpukul.
- Baca Juga: Lagi, Selain Widuri, Junika Wijaya Juga Laporkan Penyebar Katalog Alexis ke Polisi
"Pukulan terbesar banget anaknya ada di katalog situ," tutup Widuri.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri