Sementara meski Majelis Hakim menggunakan pasal yang didakwakan Penuntut Umum, ada pertimbangan tersendiri untuk meringankan hukuman Axel. Seperti diketahui, Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar Axel dipidana penjara selama enam bulan dengan pasal serupa.
"Keadaan meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan," tutur Hakim Anggota Majelis Salahudin.
- Baca Juga: Banyaknya Perdata Bikin JPU Sidang Axel Matthew Kembali Ditunda
Putusan itu sendiri langsung mendapat sambutan positif dari Axel Matthew Thomas. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya upaya banding dari Axel maupun kuasa hukumnya, Amin Zakaria.
(edh)