TANGERANG - Pasca dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 25 Oktober kemarin, pihak Axel Matthew Thomas mengajukan haknya untuk melakukan pembacaan pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: Berpisah 3 Bulan dengan Orangtua, Laudya Cynthia Bella Sedih
Pada Rabu, (1/11/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang, putra Jeremy Thomas tersebut pun membacakan sendiri pledoinya di depan majelis hakim, pengacara, dan jaksa penuntut umum.
Saat membacakan, Axel mengakui kalau dirinya telah melakukan kelalaian dengan mentransfer uang sebesar Rp1.5 juta yang diduga menjadi barang bukti pembelian happy five
“Majelis hakim yang saya hormati, sebelum peristiwa ini terjadi saya adalah anak muda yang produktif di bidang perfilman nasional dan fokus menjalani kehidupan. Saya menyesalkan segala peristiwa yang terjadi saat itu, dimana itu terjadi karena kelalaian saya sendiri,” kata Axel.