Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putusan Dibacakan, Axel Matthew Thomas Divonis Empat Bulan Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |19:14 WIB
Putusan Dibacakan, Axel Matthew Thomas Divonis Empat Bulan Penjara
Axel Matthew Thomas (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang telah membacakan putusan terhadap Axel Matthew Thomas dalam sidang yang berlangsung Senin (6/11/2017).

- Baca Juga: Tidak Dampingi Axel di Sidang Lanjutan Perkara Narkoba, Kemana Jeremy Thomas?

Putra Jeremy dan Ina Thomas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas tindakan percobaan penerimaan penyerahan psikotropika jenis happy five seharga Rp. 1,5 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 20 juta yang apabila tidak dipenuhi diganti dengan satu bulan kurungan," kata Hakim Ketua Majelis R.A. Suharni dalam sidang.

Dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa pertimbangan tersebut diambil berdasar bukti percakapan antara Axel dengan terdakwa Pascal sebelum tertangkap.

Axel disebut Majelis Hakim sempat menanyakan paket happy five pesanannya kepada Pascal sebelum menyepakati proses penyerahan di salah satu hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Dapat disimpulkan terdakwa telah melakukan percobaan penerimaan penyerahan happy five sebanyak satu strip dengan harga Rp 1,5 juta," ujar Hakim Anggota Majelis Salahudin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement