"Bahwa mba Lyra Virna ini buktinya adalah seorang korban, seorang yang tergoda bujuk rayu sehingga dia tergoda untuk berangkat haji," tambahnya.
Sementara itu, Lyra sendiri mengaku syok saat mendapati sangkaan bahwa dirinya menyandang status tersangka. Ia pun berharap agar masalah ini segera selesai.
"Pastilah pasti (syok). Sebenrnya penyelidikan masih berlanjut ya mudah-mudahan nanti cepat selesai. Lihat nanti aja," ujar Lyra.
Sebelumnya disampaikan bahwa Lyra dan Fadlan Muhammad suaminya telah mendaftarkan ibafah haji dengan menyerahkan uang Rp 203 juta kepada AFA Tour, namun tidak ada kabar dan kemudian mereka menagih uang kembali. Tapi pihak travel hanya mengembalikan Rp 75 juta beserta giro yang ternyata kosong sebagai sisa pembayaran.
Hal itu membuat mereka geram dan Lyra menagih lewat media sosial. Namun pihak biro perjalanan melaporkan Lyra atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
(aln)