BEKASI - Sidang yang menjerat aktris Lyra Virna soal pencemaran nama baik Travel Ada Tour kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (9/1/2019). Sidang kali ini beragendakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 bulan penjara.
Lebih lanjut agenda tersebut berjalan singkat, hanya sekira 15 menit. Dimana pada sidang kali ini Lyra Virna di dampingi oleh sang suami, Fadlan.
"Hari ini pledoi dari kami, dari kuasa hukumnya Mba Lyra Virna," kata kuasa hukum Lyra Virna, Kustanto.
Sementara itu, dari nota pembelaan, pihak dari Lyra Virna menolak keterangan yang disampaikan pihak Lasty Anissa.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Bantah Keterangan Lasty Anissa