JAKARTA - Kabar soal peningkatan status Lyra Virna menjadi tersangka atas kasus biro perjalanan haji yang dikabarkan sebelumnya ternyata tidak benar. Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya terkejut memasuki masa sidik yang mana diartikan sebagai perubahan status tersangka.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (10/10/2017) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mereka akhirnya menemukan titik terang dugaan yang disangkakan sebelumnya.
"Bahwa apa yang dimaksudnya dengan peningkatan penyelidikan itu bahwa konteks yang saya pikirkan itu ketemu titik tengah. Bahwa kalau penyelidikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat, baru awal permulaan itu belum bisa dikategorikan tersangka," ujar Razman.
Hasil penyelidikan yang memakan waktu sekiranya tiga jam tersebut menyatakan bahwa status Lyra Virna dalam laporan gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lasti Annisa selaku pemilik ADA Tour, biro perjalanan haji tersebut masih sebagai saksi.
"Jadi posisi mba Lyra formalnya hari ini adalah sebagai saksi bukan tersangka. Kenapa terjadi miskomunikasi ini karena perdebatan hukum. Itu sudah kita lakukan diskusi di dalam," tegas Razman.