Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Bantah Keterangan Lasty Anissa

Revi C. Rantung , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |15:50 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Bantah Keterangan Lasty Anissa
Lyra Virna dan Fadlan (Foto: Revi/Okezone)
A
A
A

BEKASI - Sidang yang menjerat aktris Lyra Virna soal pencemaran nama baik Travel Ada Tour kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (9/1/2019). Sidang kali ini beragendakan Pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 bulan penjara.

Lebih lanjut agenda tersebut berjalan singkat, hanya sekira 15 menit. Dimana pada sidang kali ini Lyra Virna di dampingi oleh sang suami, Fadlan.

Baca Juga: Vanessa Angel Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Kata Robbie Abas

Baca Juga: Putri Kajol Tuai Komentar Negatif Soal Penampilannya di Bandara

Lyra Virna

"Hari ini pledoi dari kami, dari kuasa hukumnya Mba Lyra Virna," kata kuasa hukum Lyra Virna, Kustanto.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement