Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salah Sangka, Ternyata Status Lyra Virna Bukan Tersangka Tapi Saksi

Rima Wahyuningrum , Jurnalis-Selasa, 10 Oktober 2017 |16:50 WIB
Salah Sangka, Ternyata Status Lyra Virna Bukan Tersangka Tapi Saksi
Lyra Virna dan Fadlan (Foto: Rima/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabar soal peningkatan status Lyra Virna menjadi tersangka atas kasus biro perjalanan haji yang dikabarkan sebelumnya ternyata tidak benar. Sebelumnya, pengacara Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya terkejut memasuki masa sidik yang mana diartikan sebagai perubahan status tersangka.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (10/10/2017) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mereka akhirnya menemukan titik terang dugaan yang disangkakan sebelumnya.

(Baca Juga: Sidang Perdana Perceraian, Caisar dan Indadari Kompak Tidak Hadir)

(Baca Juga: Catat! Taylor Swift Umumkan Tanggal Konser Pertama Usai Rilis Album

"Bahwa apa yang dimaksudnya dengan peningkatan penyelidikan itu bahwa konteks yang saya pikirkan itu ketemu titik tengah. Bahwa kalau penyelidikan belum sempurna, belum punya bukti yang kuat, baru awal permulaan itu belum bisa dikategorikan tersangka," ujar Razman.

Hasil penyelidikan yang memakan waktu sekiranya tiga jam tersebut menyatakan bahwa status Lyra Virna dalam laporan gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lasti Annisa selaku pemilik ADA Tour, biro perjalanan haji tersebut masih sebagai saksi.

"Jadi posisi mba Lyra formalnya hari ini adalah sebagai saksi bukan tersangka. Kenapa terjadi miskomunikasi ini karena perdebatan hukum. Itu sudah kita lakukan diskusi di dalam," tegas Razman.

(Baca Juga: VIDEO: Lyra Virna Tersangka, Fadlan Kaget Polisi Tindak Lanjuti Laporan Pihak Biro Haji)

(Baca Juga: Terungkap! Spies in Disguise, Film Animasi Terbaru Will Smith & Tom Holland)

"Bahwa mba Lyra Virna ini buktinya adalah seorang korban, seorang yang tergoda bujuk rayu sehingga dia tergoda untuk berangkat haji," tambahnya.

Sementara itu, Lyra sendiri mengaku syok saat mendapati sangkaan bahwa dirinya menyandang status tersangka. Ia pun berharap agar masalah ini segera selesai.

"Pastilah pasti (syok). Sebenrnya penyelidikan masih berlanjut ya mudah-mudahan nanti cepat selesai. Lihat nanti aja," ujar Lyra.

Sebelumnya disampaikan bahwa Lyra dan Fadlan Muhammad suaminya telah mendaftarkan ibafah haji dengan menyerahkan uang Rp 203 juta kepada AFA Tour, namun tidak ada kabar dan kemudian mereka menagih uang kembali. Tapi pihak travel hanya mengembalikan Rp 75 juta beserta giro yang ternyata kosong sebagai sisa pembayaran.

Hal itu membuat mereka geram dan Lyra menagih lewat media sosial. Namun pihak biro perjalanan melaporkan Lyra atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement