Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 6 Bulan Rehab, Mampukah Iwa K Sembuh dari Kecanduan Narkoba?

Sumarni , Jurnalis-Kamis, 28 September 2017 |11:35 WIB
Divonis 6 Bulan Rehab, Mampukah Iwa K Sembuh dari Kecanduan Narkoba?
Iwa K saat Mengikuti Sidang (foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Iwa sendiri tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 04.00 WIB.

Barang bukti berupa tiga linting ganja yang diselipkan ke dalam rokok kemasan kretek ditemukan di kantong celana sang rapper. Diketahui berat netto-nya sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dikenai Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Baca Juga: Mau Lamaran, Selvi Kitty Ungkap Sosok Calon Suami)

(fid)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement