Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 6 Bulan Rehab, Mampukah Iwa K Sembuh dari Kecanduan Narkoba?

Sumarni , Jurnalis-Kamis, 28 September 2017 |11:35 WIB
Divonis 6 Bulan Rehab, Mampukah Iwa K Sembuh dari Kecanduan Narkoba?
Iwa K saat Mengikuti Sidang (foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Musisi Iwa Kusuma alias Iwa K dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan ketentuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sidang putusan tersebut dibacakan pada 27 September kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Jika demikian, apakah cukup dengan kurun waktu relatif singkat, Iwa berhasil terlepas dari kecanduan narkotika? Apakah ia akan sepenuhnya sembuh? Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Iwa akhirnya buka suara.

(Baca Juga: Mau ke Bandung Selama 3 Hari, Laudya Cynthia Bella Persiapkan Resepsi Pernikahan di Indonesia?)

"Itu pihak RSKO yang menjawab. Yang pasti 6 bulan itu sudah cukup Iwa dianggap sembuh jadi bukan kurang. Tapi sudah dianggap sembuh. Bagaimana teknisnya itu RSKO yang tahu," ujar Chris saat dijumpai usai persidangan.

Pihak pelantun ini juga berharap dengan sisa waktu satu bulan rehabilitasi bisa cukup membuat sang rapper terbebas dari ketergantungan onat-obatan terlarang. Sekadar mengingatkan, Iwa dipindahkan ke RSKO sejak 5 Mei 2017.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement