Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dijatuhi Hukuman Rehabilitasi, Iwa K: Recovery is Long Journey

Sumarni , Jurnalis-Rabu, 27 September 2017 |17:55 WIB
Dijatuhi Hukuman Rehabilitasi, Iwa K: <i>Recovery is Long Journey</i>
Iwa K (Foto: Chyntia Sami/Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Selama lima bulan, musisi Iwa Kusuma alias Iwa K bergelut dengan perkara narkotika. Pelantun Bebas ini kedapatan membawa ganja oleh aparat pada akhir April lalu. Berdasarkan hasil assessment, Iwa K dinyatakan sebagai pecandu ringan.

Oleh karena itu ketika sidang bergulir, Iwa berada dalam tahanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pada Rabu (27/9/2017), Majelis Hakim juga telah menjatuhi dirinya vonis enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di RSKO.

(Baca Juga: "Paradox", Album Baru Isyana Sarasvati yang Penuh Cita Rasa)

(Baca Juga: Bertabur Bintang! Taemin 'SHINee' Dampingi Rain Jadi Mentor The Unit)

Tinggal sebulan lagi berada dalam pengawasan medis, bapak dua orang ini memastikan sudah bersih dari ketergantungan obat-obatan terlarang.

"Insya Allah bersih, mohon doanya karena recovery is long journey. Recovery adalah perjalanan panjang sampai liang lahat," kata Iwa usai mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Agar dapat sepenuhnya terlepas dari bayang-bayang narkotika, rapper 46 juga meminta doa kepada publik. Sehingga pascabebas, Iwa berjanji tidak lagi menggunakan barang haram tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement