TANGERANG - Selama lima bulan, musisi Iwa Kusuma alias Iwa K bergelut dengan perkara narkotika. Pelantun Bebas ini kedapatan membawa ganja oleh aparat pada akhir April lalu. Berdasarkan hasil assessment, Iwa K dinyatakan sebagai pecandu ringan.
Oleh karena itu ketika sidang bergulir, Iwa berada dalam tahanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Pada Rabu (27/9/2017), Majelis Hakim juga telah menjatuhi dirinya vonis enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di RSKO.
Tinggal sebulan lagi berada dalam pengawasan medis, bapak dua orang ini memastikan sudah bersih dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
"Insya Allah bersih, mohon doanya karena recovery is long journey. Recovery adalah perjalanan panjang sampai liang lahat," kata Iwa usai mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Agar dapat sepenuhnya terlepas dari bayang-bayang narkotika, rapper 46 juga meminta doa kepada publik. Sehingga pascabebas, Iwa berjanji tidak lagi menggunakan barang haram tersebut.