Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut Ridho Rhoma dengan pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan tersebut diajukan berdasar dakwaan subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tuntutan yang diajukan sendiri jauh lebih ringan dari dakwaan awal empat tahun penjara. Pasalnya, unsur pidana yang dilakukan Ridho dianggap tidak memenuhi Pasal 112 dan 132 UU Narkotika yang disusun dalam dakwaan primer.
(Baca Juga: Tak Hanya Narkoba, Ridho Rhoma Juga Akui Pakai Dumolid)
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Digelar, Ridho Rhoma Siap Bongkar Kesaksiannya soal Narkoba)