Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minta Keringanan Hukuman, Ridho Rhoma Nilai Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 06 September 2017 |00:30 WIB
Minta Keringanan Hukuman, Ridho Rhoma Nilai Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Ridho Rhoma (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Selain alasan di atas, Achmad Cholidin juga mengungkap poin lain di balik permohonan keringanan hukuman yang diajukan. Langkah jaksa melakukan penahanan terhadap Ridho dianggap bertentangan dengan ketentuan rehabilitasi yang sudah diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita sadari bersama aturan hukum sudah diatur akan hal itu," tutur Achmad Cholidin.

Oleh karena itu, Achmad Cholidin berharap pembacaan nota pembelaan Ridho dapat mengabulkan permintaan keringanan hukuman kliennya. "Kami harap Majelis Hakim dapat mempunyai putusan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah ada," tandasnya.

Ridho Rhoma sendiri terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa paket sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisapnya saat diringkus tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Daan Mogot pada akhir Maret 2017 lalu.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement