JAKARTA - Tindak penganiayaan yang dialami personil boyband SM*SH, Dicky Muhammad Prasetya, pada 29 Juli 2017 dini hari kemarin, mulai menemukan titik terang. Sebanyak dua dari kurang lebih empat orang yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan berupa pemukulan terhadap Dicky, kini sudah diketahui inisial namanya.
(Baca Juga: Dicky SM*SH Jalani Pemeriksaan Bukti dan Saksi Kasus Pemukulan)
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Dicky, Mario Pranda yang ditemui di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017). Ia bahkan sudah melayangkan dua buah pasal untuk para pelaku, dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
"Pelapor ini inisialnya kita sudah tahu, SS dan FU. Makanya kita dorong penyidik untuk kalau bisa mereka ini segera di proses secara hukum," ujar Mario Pranda.
(Baca Juga: Masuki Babak Baru, Polisi Buru Pelaku Pemukulan Dicky SM*SH)