JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengumumkan pelimpahan berkas Muhadkly Acho dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keterangan itu disampaikan Didik Istiyanta selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta saat ditemui di kantornya, Senin (7/8/2017).
"Jaksa penuntut umum akan meneliti kembali untuk dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Intinya itu," kata Didik usai mengumumkan penerimaan pelimpahan berkas.
- Baca Juga: Tulis Kritik Untuk Apartemen, Acho Jadi Tersangka
- Baca Juga: Astaga! Mengeluh soal Pelayanan Pengelola Apartemen, Acho Malah Dilaporkan ke Polisi
Seperti diketahui, Acho dilaporkan oleh kuasa hukum pihak pengelola apartemen Green Pramuka City tempat ia tinggal pada 5 November 2015. Laporan tersebut diajukan lantaran tulisan Acho dalam blog pribadinya dianggap telah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen tersebut. Dari laporan itu, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Muhadkly Acho menuliskan kritik terhadap pihak pengelola apartemen lantaran tidak memenuhi janjinya pada konsumen 8 Maret 2015 lalu. Kritikan itu terbagi dalam beberapa poin yang bagi Acho dianggap merugikan.
Pertama, Acho mempertanyakan keberadaan sertifikat hak milik yang tidak kunjung diserahkan pihak pengelola pada penghuni apartemen. Sedangkan dalam poin lainnya, Acho mengkritisi fasilitas apartemen yang dianggap tidak sesuai dengan standar harga yang telah dibayarkan oleh penghuni.
Terkait pasal yang dikenakan pada Acho, Didik mengatakan bahwa tidak akan dilakukan penahanan terhadap komika 33 tahun. Hal tersebut lantaran pidana penjara yang tercantum dalam pasal masih dibawah lima tahun.
"Tidak ditahan karena pidananya empat tahun," tuturnya.
- Baca Juga: Jadi Tersangka, Muhadkly Acho Bingung Mencemarkan Nama Baik Siapa?
- Baca Juga: Green Pramuka Polisikan Komika Acho, YLKI: Developer Bertujuan Membungkam Daya Kritis Konsumen
Sementara itu, Acho juga sempat mengeluarkan pernyataan terkait tidak dilakukannya penahanan oleh Kejaksaan.
"Pihak Kejaksaan sangat bijak menanggapi kasus ini," ujar Acho.
"Ini Alhamdulillah langkah awal yang bagus untuk saya, karena proses hukum berjalan dengan semestinya," tutupnya.
(edh)